Keputusan MK Tentang Disahkanya Persyaratan Bagi Capres/ Cawapres, Berpeluang Bagi Gibran Mengikuti Pilpres 2024 Mendatang.
kab.Bandung – Busernews19.com, Dinamika Perpolitikan Di Indonesia Setelah Mahkamah Konstitusi Tentang batas usia dan siapapun yang pernah menjabat yang dipilih masyarakat Memberikan Peluang bagi Para pejabat Yang masih muda untuk bisa jadi Cawapres di 2024. keputusan MK ,begitu banyak dukungan bermunculan bagi Gibran Rakabuming , untuk maju jadi cawapres di tahun 2024 ,
Tokoh pemuda yang berada di kecamatan Ciparay kab Bandung memberikan dukungan ,seperti yang dikatakan Karang taruna kecamatan ciparay , sdr Asep saefuloh , dalam keputusan MK beliau mendukung keputusan MK dan akan memberikan dukungan sepenuhnya Juga kepada Gibran untuk menjadi cawapres 2024 mendatang.

Asep menambahkan sebagai warga masyarakat Kecamatan Ciparay saat ditemui di lapangan bersama temanya mengatakan kepada busernews 19.com. saya dan teman teman mendukung penuh sehubungan dengan adanya putusan MK per tanggal 17 Oktober 2023.
Masih kata Asep kami sebagai warga masyarakat kecamatan Ciparay mendukung penuh kepada Gibran Rakabuming untuk maju sebagai Cawapres di pilpres 2024, Mendampingi Prabowo .
Asep sebagai perwakilan Tokoh pemuda ,Kecamatan Ciparay mendukung sepenuhnya untuk Gibran sebagai cawapres di 2024.
kami dan sebagian besar masyarakat lainya berkeinginan untuk bisa meneruskan program terbaik dalam pemerintahan Jokowi untuk melanjutkan yang belum rampung dalam pemerintahan sebelumnya. ”
sekali lagi saya ucapkan akan mendukung sepenuh hati bagi Gibran untuk bisa melanjutkan program program pemerintahan sebelum nya ke arah yang lebih baik lagi , kami percaya pada Gibran Rakabuming Raka untuk bisa jadi cawapres demi Indonesia kearah yang lebih baik lagi dan menjadikan SDM Unggul untuk Indonesia maju” ujar Asep.’
( Dens )
