Bohongi Wartawan Sekdes Citaman ” Sesuai Permendes No 6 Tahun 2020 Pembangunan DD Oleh Pihak Ke 3″
KAB. BANDUNG, Busernews19.com-Dalam pemberitaan beberapa hari yang lalu,https://busernews19.com/2020/04/29/sekdes-citaman-sesuai-permendes-no-6-2020-pembangunan-dari-dd-boleh-gunakan-pihak-ke-2/ bahwa pemdes Citaman kerjakan rabat beton sesuai dengan permendes no 6 tahun 2020 ” Bahwa dalam pembangunan diatas 100 juta boleh ditenderkan atau dilaksanakan oleh pihak ke 3 “Pembangunan rabat beton itu betul dikerjakan oleh pihak ke 3, karena sesuai dengan permendes no 6 tahun 2020,” itulah…
