Kadiv Humas Polri: Masyarakat Bandel Berkumpul Di Luar Rumah Bisa Dipidana
JAKARTA,Busernews19.com-Mabes Polri menegaskan tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak dengan tegas. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan,”Aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Ada ancaman pidana bila…
