MAPAN Minta Kajari Pematangsiantar Segera Periksa Kasi Pidum, KETUM MAPAN : Ketua Resort Siantar, Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas.!!
Busernews19.com,Pematangsiantar,– Terkait keterangan Muhamad Chadafi, Kasi Pidum kejaksaan Negri Pematangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis 04/03/2021, dirinya mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar. Terkait pernyataan itu,Tuangkus Harianja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar membantah telah memberikan rekomendasi Rehabilitasi terhadap terdakwa…
