Majelis Hakim PN. Rengat Pemeriksa Perkara Terkait Plasma Perkebunan Sawit di INHU, Dingatkan Menggunakan Hati Nuraninya
INHU, Busernews19.com-Seperti tidak mengenal lelah masyarkat 4 Desa di dua Kecamatan di Kabupaten INHU terus hadir melihat proses persidangan terkait perjuangan hak mereka atas plasma lahan sawit yang tidak kunjung juga direalisasikan oleh PT.KAT padahal memfasilitasi plasma itu adalah kewajiban berdasarkan undang-undang sebagaimana pasal 58 UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan. Kamis 10 September 2020…
