Pelaku Usaha Di Majalengka Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta Di Masa PPKM Darurat
Busernews19.com, Majalengka,- Terbukti melanggar protokol kesehatan, tiga pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerjaan proyek dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (7/7/2021). Mereka itu dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda, mengatakan, sanksi tersebut merupakan…
