Ratusan Karyawan PT SAMSAN Demo Tuntut THR Yang Tidak Sesuai Peraturan Kementrian Ketenaga Kerjaan.
Kab.Bandung – Busernews19.com, Dengan beredar nya surat pengumuman atau pemberitahuan bagi karyawan PT SAMSAN yang isi tentang pemberitaan tunjangan keagamaan sebagaimana telah diatur pemerintah bagi karyawan buruh harus sesuai bahwa tunjangan keagamaan atau THR tidak boleh dicicil harus full , Senin 25/03/2024. Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah…
