SENGKETA PENGADILAN BERUJUNG DAMAI
Purwokerto, Busernews19.com- Gugatan perdata Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah, antara penggugat Wajirun dan Bank Mandiri sebagai tergugat 1 serta Nuryani tergugat 2, akhirnya berujung damai. Gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto itu bernomor 16/pdt/g/2020/PN.Pwt. Kuasa hukum penggugat Wajirun, Ucok Rolando Parulian Tamba, mengatakan Bank Mandiri sudah menyerahkan SHM tanah kepada kliennya secara…
