Heran, soal plasma rakyat, kepada siapakah sebenarnya PEMKAB INHU berpihak???
KAB. INHU, Busernews19.com-Kamis 8 Juli 2020 sidang gugatan yang diajukan oleh masyarkat empat desa di INHU melalui kuasa hukummya Tim LBH Korek yakni perkara perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT di Pengadilan Negeri Rengat kini memasuki sidang mediasi ke-2 yang agendanya adalah memberikan usulan perdamaian dari masing-masing pihak kepada hakim mediator termasuk menghadirkan masing-masing prinsipalnya. Pihak Penggugat hadir kuasa…
