Dugaan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Berkas Sudah Tahap P21
Busernews19.com, Lebak, —
Diduga korban kasus kekerasan atau penganiayaan anak dibawah umur kini telah dialami PJR (14th) pada tanggal 07 Juni 2020, yang dilakukan oleh pelaku berinisial DDG asal warga Kampung Bojong Cae, Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu (07/04/21).
Yakni, karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu sehingga orang tua korban berinisial MJH melaporkan pelaku dengan dugaan kasus kekerasan atau penganiayaan ini Ke Polres Lebak Polda Banten.
Menurut keterangan orang tua korban saat diwawancarai oleh awak media online busernews19.com ditempat kediamannya menjelaskan, “kasusnya sudah saya laporkan ke Polres Lebak atas nama DDG, namun untuk perkara tersebut saya sudah kuasakan sepenuhnya kepada pengacara / Lawyer” jelas MJH.
Sementara itu menurut Lawyer kuasa hukum dari korban Ayi Ruba’i. SH mengatakan, “yang bersangkutan pelaku DDG sekarang statusnya sudah menjadi tersangka dan perkara ini sudah tahap P21, artinya berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak oleh Kepolisian Resort Lebak” kata Lawyer.
Lawyer juga mengungkapkan, “yakni untuk tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” ungkap Lawyer Ayi Ruba’i. SH selaku kuasa hukum korban saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Penulis : M. Uki
Reporter : Busernews19.com
