Didampingi Anggota DPRD Garut (Enan), Mulan Jameela Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Dan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Di Sukamerang
Busernews19.com, Garut, —
Bertempat di Gor Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Gerindra Mulan Jameela, sosialisasikan 4 pilar kebangsaan dan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Kamis (15/4/2021).

Hadir juga Anggota DPRD Garut Fraksi Gerindra Enan, Camat Selaawi Ridwan Efendi, Jajaran PAC Gerindra Kersamanah ,jajaran Pemerintah Desa Sukamerang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para Konstituen.
Saat di Wawancara awak media, Mulan Jameela mengatakan,” Tentang Undang-undang 30 tahun 2009 ini, Pemerintah senantiasa untuk ebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi, dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik.

” jadi undang-undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ini, masyarakat banyak yang belum tau, makanya Saya sosialisasikan, dan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat, ini loh undang-undang 30 tahun 2009.” jelasnya.
Dikatakan Mulan, ” Saat ini masyarakat sebagian sudah menggunakan yang namanya token, dan ini adalah wujud dari UU. No. 30 Tahun 2009, dan semua jelas dalam Undang-undang tersebut menjelaskan, bagaimana masyarakat mengadukan tentang keluhan-keluhan listrik, dan di setiap daerah ada yang namanya ULP, jadi langsung saja pengaduan ke tiap-tiap ULP yang ada di daerahnya masing-masing, apabila tidak ditanggapi Undang-undang no 30 tahun 2009 lah yang bisa menjelaskannya.”ujarnya.

” Saya berharap Mudah-mudahan sosialisasi undang-undang No. 30 tahun 2009 ini bisa memberikan edukasi pada masyarakat, betapa pentingnya ketenagalistrikan dalam kehidupan sehari-hari, serta bisa menjamin apa-apa yang diharapkan masyarakat terkait dengan ketenagalistrikan .imbuhnya.
Selain itu, Mulan Jameela pun memaparkan tentang 4 Pilar kebangsaan,” Ya intinya, Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. “tandasnya.
Di waktu bersamaan, Anggota DPRD Garut Fraksi Gerindra Enan menyampaikan, ” Kehadiran Ibu Mulan Jameela Ke Kabupaten Garut dalam Rangka Reses Masa sidang 4 tahun 2021, Dan sekaligus sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan,” kami sebagai pengurus DPC Kabupaten GARUT,” Apresiasi sekali kepada Ibu mulan yang sering turun ke bawah sampai tingkat Desa, seperti barusan dilaksanakan di aula kantor Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut.“paparnya.
Menurut Enan, ” disamping itu Beliau juga banyak sekali membawa Program yang diusung oleh Ibu Mulan dari Kementrian untuk membantu masyarakat pedesaan seperti Program kebutuhan pokok masyarakat seperti Air bersih, dibeberapa desa di kabupaten Garut, dan PJU ratusan titik yang tersebar di wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Garut.“ujarnya.
” Ini sebagai pembuktian, bahwa beliau bertanggung jawab terhadap konstituen atau masyarakat di daerah pemilihannya, dan harapan kami ke depan, Ibu mulan masih tetap seperti ini sehingga masyarakat kami di kabupaten Garut merasa terwakili untuk menyuarakan aspirasinya di senayan.”pungkas Enan.
Penulis : Drix****
