Sangsi Kepala Daerah Jika Melanggar Protokol Kesehatan Covid 19 Jelas Tertuang Di Instruksi Mendagri RI No.6 Tahun 2020
Busernews19.com, Garut,—
Peningkatan Covid 19 di Kabupaten Garut terus meningkat, ini tidak terlepas dengan pelanggaran-pelanggaran prokes yang menimbulkan melonjaknya angka kasus Covid 19 yang begitu signifikan.
Dengan begitu, dinilai Satgas Covid 19 Kabupaten Garut gagal dalam melakukan pencegahan Covid 19, sampai dengan hari ini positif Covid 19 mencapai 12 ribuan, dan sampai Kantor SKPD-SKPD ditutup sementara.
Sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virues Disease (Covid 19).
Yadi Pemerhati sosial menyikapi terkait dengan peningkatan angka kasus Covid 19 di Kabupaten Garut, bahwa Satgas Covid 19 kabupaten Garut dinilai gagal meng implementasikan Intruksi Mendagri RI No.6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan, faktanya angkas kasus Covid setiap hari naik, dan SKPD-SKPD ditutup sementara, bahkan Kepala Dinas terpapar Covid 19,artinya SKPD saja melanggar prokes sehingga terpapar Covid 19.
” Ya SKPD-SKPD ditutup sementara, itu artinya Prokes nya juga dilanggar, kalau tidak melanggar prokes kan tidak akan terpapar Covid 19, logikanya seperti itu. “ungkap Yadi, Minggu (13/6/2021).
Dikatakan Yadi,” Harusnya sangsi itu berlaku untuk Kepala Daerah yang melanggar prokes, jangan kepada masyarakat saja yang di sangsi apabila melanggar Prokes, jadi Saya sebagai pemerhati sosial berharap Satgas Covid 19 Pusat untuk segera turun menindak lanjuti terkait dengan melonjaknya Angka kasus Covid 19 di Kabupaten Garut, dan ditutup sementara beberapa kantor SKPD, dan tolong Sangsi Kepala Daerah Jika melanggar Prokes.”pungkasnya. (**)
