|

Sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2021, Validasi Administrasi Para Calon Kades Adalah Syarat Mutlak

Busernews19.com, Garut, —

Kontestasi Pilkades Tahun 2021 telah berakhir, namun adakala kesalahan-kesalahan dalam hal keabsahan administrasi dari tiap para Calon kepala Desa.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Calon Kades Limbangan Tengah Nomor Urut 2 Heriyanto datangi Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Limbangan Tengah, untuk mempertanyakan terkait dengan ke transparanan juga keabsahan administrasi dari tiap para Calon. Senin (14/6/2021).

Karena persyaratan administrasi itu sudah jelas tertuang di dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021 tentang pemilihan Kepala Desa, sebagaimana tertuang di dalam pasal 36 bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan, pasal 37 selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, bagi kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, melampirkan laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa tahun terakhir sebelum pendaftaran, begitupun pasal 38 dan 39, semua tercantum tentang administrasi, baik keabsahannya maupun keterbukaannya kepada publik.

Heriyanto, ST sebagai Calon Kepala Desa Limbangan Tengah Nomor Urut 2 mendatangi Sekretariat PPKD Limbangan Tengah, yang sebelumnya melayangkan surat permohonan pada waktu hari Sabtu (12/6/2021) terkait dengan tidak transparannya pihak Panitia perihal administrasi para Calon kepala Desa Limbangan Tengah.

Kepada media Heriyanto, ST mengatakan, ” Ya ini terkait dengan administrasi yang dinilai tidak ada ketransparanan Panitia dari perihal Administrasi Syarat Para Calon dari awal tahapan verifikasi data, jadi ini bukan untuk mempermasalahkan terkait Hasil perolehan suara, perlu digaris bawahi, ini terkait dengan syarat keabsahan administrasi para calon yang tertuang dalam Perbup no. 11 tahun 2021.“tegasnya. Senin (14/6/2021).

Dan akhirnya pihak Panitia membuka administrasi para Calon, setelah dilihat ada beberapa Calon Kades Limbangan Tengah yang cacat administrasi, yang dinilai tidak memenuhi Syarat menjadi Calon, itu semua sudah ada buktinya.

Ya semua ada buktinya, beberapa Calon tidak memenuhi Syarat menjadi Calon Kepala Desa, disini Panitia sudah salah, tidak melakukan sebagaimana yang diatur Perbup Nomor 11 Tahun 2021.”ujarnya.

Ketua PPKD Limbangan Tengah H.Jajat, S.PD.I, mengatakan, ” Ya terkait Administrasi sudah kami jelaskan, dan setelah di buka kembali, ternyata ada beberapa Point dari para Calon yang tidak memenuhi Syarat, terutama tadi dari nomor urut 3, salah satunya dari kesehatan, dan dari KTP, yang tertulis masih aktif POLRI, seharusnya tertulis Pensiun /purnawirawan, semuanya ada 6 Point dari nomor urut 3.“tutupnya.

Dari pantauan media, Acara rapat sempat tegang, namun bisa diselesaikan dengan baik, dan acara rapat pun dilanjutkan kembali, dengan diakhiri oleh penandatanganan berita acara oleh Panitia, BPD, dan Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 Heriyanto, ST dengan Point-point yang menjadi temuan. (**).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *