|

Pembangunan Tower Seluler Di Desa Linggar Rancaekek Diduga Tak Kantongi IMB

Busernews19.com, Kab.Bandung,-

Pembangunan Tower seluler yang berdiri di Kampung Warungcina RW 01, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dinilai lepas kontrol dari pemerintahan terkait, karena diduga tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun Tower itu bisa berdiri tegak. Anehnya, pihak pemerintahan setempat tidak berani menegurnya, bahkan para pemangku jabatan dan pihak berwenang seakan tutup mata dan tutup telinga.

Saat dihubungi salah seorang Pegawai PT IBS, Hermawan, mengatakan, “Anda tahu nomor saya dari siapa ? dan itu masalah izin ada yang ngurus, jadi itu bukan kewenangan saya,” ucapnya, Jum’at (20/8/2021).

Pendirian Tower yang lepas kontrol dari Dinas PUTR itu, kini sudah selesai pendiriannya. Sedangkan pihak kontraktor terkesan tidak menghargai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam hal pendirian Tower seluler.

Selayaknya Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan sanksi kepada para kontraktor nakal, yang telah semena-mena mendirikan Tower tanpa mengantongi IMB. Demikian pun DPUTR Kabupaten Bandung harus segera mendorong Satpol PP selaku Penegak Perda untuk segera memberikan sanksi kepada pemilik tower itu.

Reporter : Wawan Keling

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *