Koordinator BK-LSM Lebak “Camat Cibadak dan DPMD Lebak Mana yang Bener”
Busernews19.com, Lebak,-
Koordinator Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Selamet menyayangkan adanya perbedaan pandangan antara Camat Cibadak dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Mengenai, soal dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang merangkap sebagai Guru di MTs Yayasan Nurul Falah, didaerah Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja Kabupaten Serang.
Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut, berdampak buruk terhadap Citra Pemerintahan di Wilayah Kabupaten Lebak.
“Jujur saja, kami sangat menyayangkan atas adanya perbedaan pandangan soal dugaan rangkap jabatan Sekdes Bojongcae, menurut Camat Cibadak itu tidak melanggar aturan, namun kata Dinas PMD Lebak itu sudah jelas melanggar aturan, sehingga kita jadi bingung mana yang bener” ungkap Mamik, Jumat (15/10/21).
Masih kata Mamik, selaku penyelenggara pemerintahan di Wilayah Kabupaten Lebak, sudah seharusnya semuanya berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
“Aturannya sudah gamblang, dalam UU nomor 6 tahun 2014, Pasal 51 huruf (i), sudah jelas, kemudian dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 23 Tahun 2017, Pasal 2 huruf (i), juga sangat jelas, larangan Prades rangkap jabatan, itulah batasan-batasannya, kalau menurut Camat tidak melanggar, lalu apa dasar yang dipakainya.
Sementara itu Sdr.Dadang, selaku Sekdes, namanya sudah tercantum pada SIMPATIKA Kemenag, dan ditandai dengan bintang hijau empat, namun setelah ketahuan data tersebut dirubah, keterangan statusnya menjadi lain-lain, hal ini sehingga membuat saya tanda tanya ada apa dibalik semua ini” ujar Mamik.
Mamik juga mengatakan dirinya telah melayangkan Surat kepada Camat Cibadak dan akan menindaklanjutinya pada pihak terkait lainnya.
Penulis : M. Uki
Reporter : Busernews19.com
