Panwaslu Pacet Fokus Dalam Pengawasan Logistik Dan APK Pemilu Tahun 2024.
Kab. Bandung – Busernews19.com , Kurang lebih 75 hari lagi pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilaksanakan, Panwaslu kecamatan pacet Laksanakan press release dikantor sekretariat panwaslu kp.babakan Cilandak RT 01 / RW 07 Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet kabupaten bandung Sabtu 02/12/2023.
Ketua Panwaslu Apep Haerul Zaman, yang didampingi HP2HM Moh Ropik Abdul Qodir dan P3S Yayan Hasuna ,dalam Konferensi pers nya memaparkan, sebagai penyelenggara ADHOCK khususnya bagi pengawas pemilu ditingkat kecamatan Pacet dan panwas kelurahan/desa ( PKD ) Tahapan tersebut merupakan tahapan yang sangat crucial.

Adapun pengawasan yang diantaranya , Pengawasan Logistik , Kampanye,Daptar Pemilih khususnya berkaitan dengan DPTB,DPK,dan Rekrutmen ADHOCK PTPS. dalam hal pengawasan logistik berdasarkan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat ( 2 ) huruf b Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara.
Aep menambahkan kebutuhan surat suara berdasarkan jumlah DPT Pacet 86.683 maka yang diperlukan surat suara diperkirakan sejumlah 520.098 surat suara dengan rincian surat suara calon Presiden dan wakil Presiden ,DPD, DPR-RI, DPRD PROV DAN KABUPATEN Masing – masing sejumlah 86.683 belum ditambahkan 2,% kotak suara 5 kotak tiap TPS dikali sejumlah TPS 351 TPS maka yang diterima oleh PPK kurang lebih sejumlah 1.755 kotak begitu juga bilik suara 4 buah tiap TPS dikali sejumlah TPS 351 TPS maka yang diterima oleh PPK kurang lebih sejumlah 1.564 bilik suara
Secara keseluruhan logistik yang harus diawasi oleh Panwaslu kecamatan Pacet Yang akan diterima oleh PPK berdasarkan keputusan KPU No 1281 Tahun 2023 sebanyak kurang lebih 14.175 Item dengan rincian ,kurang lebih 75 Item logistik KPPS, Kurang lebih 9 Item logistik PPS dan kurang lebih 21 Item logistik PPK.
Demikian rincian kami yang mungkin diperlukan rekan rekan media untuk di informasikan kepada publik, pada prinsipnya kami Panwaslu Pacet siap untuk mengawasi dimanapun dan kondisi apapun sebagai bagian dari tanggungjawab sesuai dengan kewajiban dan kewenangan yang melekat.’
( Dens )
