|

Penyampaian Petikan Surat Keputusan Camat Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) SE- Kecamatan Ciparay.

Kab.Bandung – Busernews19.com, Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemerintahan desa yang telah diatur dalam konsitusi, sebagai lembaga yang berperan untuk menggali, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat agar kebijakan pembangunan desa menjawab masalah dan kebutuhan masyarakat desa.

Sebagian besar Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bandung habis masa jabatannya pada bulan Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD adalah 6 tahun.

Pada tanggal 18 Juli 2024 Desa Se- kecamatan ciparay telah melaksanakan petikan Surat Keputusan Camat Tentang Perpanjangan anggota BPD dengan mekanisme pemilihan oleh perwakilan masyarkat.

undang-undang desa yang telah di sahkan oleh DPR sehingga diterbikan UU nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sehingga hal tersebut menimbulkan beragam pendapat. Dalam kegiatan ini hadir semua ketua, anggota BPD Se kecamatan ciparay, juga 14 kepala desa se kecamatan Ciparay, hadir juga Kapolsek Ciparay IPTU ILMANSYAH.

Sebagaimana kita ketahui hal yang paling krusial dalam perubahan UU desa adalah tentang masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 masa jabatan adalah 6 tahun dan berubah menjadi 8 tahun berdasarkan undang-undang nomo 3 tahun 2024 serta berlaku sejak tangggal di undangkan sebagaimana ketentuan pasal 118.

ketua apdesi kec Ciparay Deden Toha, ST, M.Ip menyatakan menambah kesolidan dengan pemdes dalam melaksanakan roda pemerintahan demi kemajuan warga masyarakat.

Menyikapi persoalan di atas Bupati Bandung DR HM ,Dadang Supriatna menerbitkan surat nomor 400.10.2.2/259/B/DPMD/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Implementasi UU nomor 3 tahun 2024 dengan memuat hal-hal sebagai berikut:

Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 ini mengikuti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024

Desa-desa yang di Kabupaten bandung yang telah melaksanakan pemilihan BPD sampai dengan dikeluarkannya Surat Bupati ini akan tetap diakui seseuai berita acara hasil pemilihan BPD

Untuk calon Anggota BPD terpilih berdasarkan berita acara pemilihan BPD tetap diakui dan akan dilaksanakan pengangkatan sumpah serta pelantikan setelah berakhir perpanjangan masa jabatan BPD saat ini

Bagi desa yang telah menjadwalkan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan BPD, dapat untuk terus atau menghentikan pelaksanaan tahapan pemilihan BPD

Dengan demikian Anggota BPD terpilih belum akan dilantik sebelum masa perpanjangan jabatan BPD habis dengan tidak membatalkan Anggota BPD terpilih yang telah ditetapkan panitia pengisian BPD di desa.

Ketua BPD berharap dengan keluarnya Surat Bupati tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bahwa BPD pun ditambah 2 tahun masa jabatannya.

Camat Ciparay Rachmat, menyampaikan masa jabatan tahun 2016 – 2026 semoga Allah SWT meridhoi apa yang saudara kerjakan dan saudara perbuat sehingga saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya,”pungkasnya

( Dens )

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *