Viral….!!!! DI PNGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT ANAK ANGKAT / BUKAN SENAZAB BISA MENJADI AHLI AWARI
Jakarta – Pada tanggal 11 Desember 2025 dalam perkara 691/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dalam putusannya yang diputus oleh Majelis Hakim yang bernama 1. RIYA NOVITASARI (ketua), 2. ARIE SATIO RANTJOKO (anggota), 3. DIAH TRI LESTARI (anggota). menyatakan dalam pokok perkara awalnya Para Penggugat adalah 3 orang anak yang terdiri 2 (laki-laki) orang anak angkat dari luar keluarga dan…
