Peradin; Bentuk Segera Mahkamah Desa di Seluruh Indonesia
Jakarta – PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) sebagai organisasi advokat yang pertama dan utama di NKRI sejak 60 tahun silam tetap mempertahankan sifat dan karakteristik idealismenya untuk itu Hasil RAKERNAS PERADIN, 17-04-2025 memutuskan untuk : Mendirikan Mahkamah Desa wajib dan harus dilaksanakan, merupakan requisitoir *Hukum Pedesaan* yang sudah 10 tahun berlalu tidak berjalan. Saatnya sekarang mengimplementasikan,…
